Beli Online | Klaim Online

10 Istilah dalam Asuransi yang Perlu Kita Tahu


Asuransi 101 | 22 July, 2020

Alternate Text

Belum mau berasuransi karena tak paham produknya? Yuk mulai pupuk kesadaran untuk melindungi diri dan aset sendiri, agar finansialmu terjaga!

Semua orang perlu asuransi, tak terkecuali kamu generasi milenial bahkan gen-Z sekali pun. Selain sebagai perlindungan dari kejadian yang tidak diinginkan, asuransi memberikan kamu ketenangan dan membantu meminimalisir kerugian yang terjadi nantinya. Asuransi juga bermanfaat membantu keuanganmu menyiapkan dana cadangan serta dana tidak terduga nantinya.

Saat memiliki asuransi kesehatan, nanti di saat kamu mendadak sakit tidak perlu lagi merogoh dompet untuk membayar biaya perawatan rumah sakit. Atau ketika mobilmu mendadak mogok di jalan, kamu cukup menghubungi layanan darurat dari perusahaan asuransi yang sudah kamu ikuti untuk mendapatkan bantuan derek dan perbaikan tanpa mengeluarkan uang sepeser pun karena fasilitas ini sudah disediakan oleh asuransi.

Yup! Sebanyak ini fasilitas asuransi yang bisa didapatkan untuk melindungi kita dari berbagai kejadian yang tidak diinginkan. Tapi faktanya asuransi belum menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat, hanya 2-3% saja orang Indonesia yang memiliki asuransi. Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat masih enggan berasuransi, yaitu kurangnya literasi dan masih adanya stigma bahwa mendaftar asuransi hanya akan membuang uang. Premi yang di bayarkan tidak terasa manfaatnya, karena merasa tidak pernah sakit atau mengalami kejadian tak terduga.

Nah, kurangnya literasi sesungguhnya adalah satu faktor utama masyarakat masih enggan mendaftar asuransi. Padahal dengan memahami dasar asuransi, kita akan mengerti bahwa asuransi bermanfaat untuk memproteksi diri dari kerugian yang akan dialami kelak.

Kamu tidak perlu bingung lagi, ya. Sebelum berasuransi, yuk kenali 10 istilah penting ini:

 

Premi

Saat menerima kontrak, hal pertama yang harus diperhatikan adalah Premi asuransi. Premi adalah jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh pemegang polis, sesuai kesepakatan dengan perusahaan asuransi. Besarnya premi pun tergantung dari kesepakatan terkait.

Sebagai contoh, jika kamu sudah sepakat dalam pembayaran premi sebesar Rp200ribu dengan masa kontrak selama 3 tahun. Artinya, kamu harus melakukan pembayaran dengan nominal Rp200ribu per bulan, dalam jangka waktu 3 tahun.

 

Polis Asuransi

Jika kamu sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan asuransi, maka perjanjian ini disebut dengan Polis. Dalam proses ini, setelah selesai tanda tangan polis maka kamu akan menerima bukti perjanjian berupa buku yang memuat pernyataan tentang persetujuan.

Di dalam pernyataan ini akan disebutkan bahwa kamu telah resmi menjadi nasabah, sebagai bukti kuat saat melakukan klaim. Selain itu, dalam buku pernyataan juga akan tertulis semua informasi yang berkaitan dengan ketentuan perjanjian, termasuk di dalamnya ketentuan pasal, aturan, pengecualian kontrak, dan lain sebagainya.

 

Klaim Asuransi

Klaim adalah permintaan resmi dari tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk membayarkan haknya, sesuai nominal yang tertulis dalam kesepakatan.  Misalnya, jika kamu terdaftar sebagai nasabah asuransi kecelakaan dan ternyata mengalami kecelakaan saat kamu akan berangkat bekerja maka kamu berhak mengajukan klaim atas risiko ini.

Sesuai perjanjian, kamu berhak memperoleh fasilitas biaya perawatan rumah sakit nominal puluhan juta rupiah akibat risiko kecelakaan. Bahkan manfaat yang diberikan perusahaan asuransi mencakup risiko cacat permanen, hingga kematian.

Untuk melakukan klaim, pastikan kamu telah melengkapi semua persyaratan supaya pengajuan klaim diterima. Kamu bisa cek kembali pasal atau kebijakan yang tertulis dalam perjanjian, untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap. Karena jika dokumen dan persyaratan tidak dilengkapi, ada kemungkinan pengajuan klaim asuransimu ditolak.

 

Tertanggung

Adalah pihak yang menggunakan jasa dari perusahaan asuransi. Dalam hal ini, bisa juga disebut sebagai nasabah. Jadi jika kamu adalah pengguna jasa asuransi, kamu disebut sebagai Tertanggung.

 

Penanggung

Jika seorang nasabah disebut sebagai Tertanggung, maka perusahaan asuransi berperan sebagai Penanggung. Secara istilah, Penanggung adalah pihak yang menawarkan dan memberikan jasa asuransi. Pihak Penanggung ini merupakan perusahaan asuransi, baik yang dikelola swasta maupun milik negara.

 

Risiko

Dalam asuransi, risiko diartikan sebagai segala kemungkinan yang bisa terjadi pada individu pemegang asuransi. Jenis kejadian/risikonya disesuaikan dengan yang tertulis dalam perjanjian. Suatu hal dapat digolongkan sebagai risiko bila memiliki sifat berikut:

- Kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan

- Kombinasi dari bahaya

- Ketidakpastian kerugian

- Kemungkinan kehilangan, cidera, kerugian atau kerusakan

 

Lapse

Lapse adalah pembatalan atau penghentian masa efektif polis, karena tanggungan premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang. Sebagai contoh, jika kamu terdaftar sebagai nasabah dan tidak membayar premi dalam jangka waktu tertentu, maka masa aktif polismu akan dinonaktifkan.

 

Cuti Premi

Jika kamu mengikuti suatu asuransi, kamu bisa mengajukan permintaan cuti pembayaran premi untuk jangka waktu tertentu. Inilah yang disebut dengan cuti premi, di mana dalam waktu sementara kamu tidak melakukan pembayaran namun kepesertaanmu tetap aktif. Jika ingin mengambil opsi ini, pastikan kamu sudah menghubungi ke perusahaan asuransi terkait, ya.

 

Masa Tenggang

Dalam asuransi, masa tenggang (grace period)berarti jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran premi asuransi. Dalam masa ini, nasabah masih bisa melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda dan polis masih aktif atau berlaku.

Lama periode masa tenggang ini bervariasi, tergantung dari jenis asuransi, perusahaan dan tahapan pembayarannya. Saat di awal tanda tangan polis, sebaiknya kamu menanyakan hal ini kepada perusahaan asuransi, agar semua informasi didapat lebih jelas.

 

Masa Tunggu

Definisi masa tunggu (waiting period)adalah periode waktu yang ada setelah asuransi diterbitkan, di mana pada periode ini merupakan waktu tunggu dari pembayaran asuransi dari pihak perusahaan kepada pihak pemegang asuransi.

Lama masa tunggu bisa mencapai 6 bulan hingga 2 tahun, dan mengenai hal ini sebaiknya kamu konfirmasikan kepada perusahaan asuransi yang digunakan, ya.

 

Ada istilah tak kenal maka tak sayang, maka sebelum kamu menolak semua telepon masuk dari perusahaan asuransi, sebaiknya pelajari istilah-istilah dasar dalam asuransi terlebih dahulu sehingga bisa menentukan produk apa yang terbaik untukmu.  

Artikel Terkait


By Admin | 21 March, 2024

Sejauh Apa Asuransi Lindungi Kamu Selama Mudik?

Read More

By Admin | 20 February, 2024

Apa Fungsi LAPS SJK Sebagai Perantara Nasabah dan Produk Jasa Keuangan?

Read More