Beli Online | Klaim Online

Tinggal di Jakarta? Wajib Punya Asuransi Rumah


Properti | 22 July, 2020

Alternate Text

Bukan hanya menjamin dari risiko kerusakan, asuransi properti memberikan perlindungan dari banjir hingga kebakaran.

Berdomisili di kota besar seperti ibu kota tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama jika kita sudah memiliki aset properti. Apalagi harga rumah di sini terbilang tinggi, ditambah dengan isi perabotan juga menambah nilai pertanggungan. Pernahkah Anda coba menghitung besaran aset properti beserta isinya yang dihuni saat ini? Jumlah ini tentu cukup besar, mengingat kita secara rutin pasti menambah perabotan di dalam ruangan.

Kota besar seperti Jakarta juga tergolong rawan kebakaran, apalagi saat musim hujan tiba tak jarang sebagian besar terendam banjir. Kalau hunian tidak diberikan perlindungan tambahan, risiko yang ditimbulkan semakin besar. Untuk meminimalisir kerugian ini lah bagi Anda yang punya rumah di Jakarta dan area sekitarnya sebaiknya memiliki asuransi properti.

Berdasarkan cakupan perlindungannya, ada dua jenis asuransi properti yang ditawarkan:

  1. Property All Risk

Yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan penuh terhadap kerusakan bangunan dan isi di dalamnya dari segala jenis risiko yang mungkin terjadi.

  1. FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, impact of falling Aircraft, and Smoke)

Adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kerugian dari kerusakan bangunan sebagai akibat dari risiko FLEXAS (kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap).

 

Apa saja yang dijamin dalam asuransi properti?

- Bangunan

- Perhiasan dan barang berharga

- Peralatan dan perabotan rumah tangga (misalnya: sofa, meja, televisi, AC, pemutar DVD, dan alat elektronik lainnya yang dijaminkan)

- Tanggung jawab pihak ketiga

- Perlindungan kecelakaan diri akibat insiden kerusakan bangunan

- Dan manfaat tambahan lainnya

 

Sudah punya rumah sendiri, tentunya harus lengkapi proteksinya dengan asuransi properti. Bukan tanpa alasan, tapi ada beberapa manfaat yang akan Anda peroleh dari asuransi ini, lho:

 

Melindungi Nilai Rumah

Memiliki rumah pribadi merupakan salah satu investasi terbesar yang dilakukan seseorang dalam hidupnya. Apalagi, properti sudah menjadi aset yang nilainya terus bertambah seiring tahun.

Tidak berhenti di sini, nilai rumah juga akan meningkat jika kita melakukan berbagai renovasi. Nah, di sinilah asuransi bermanfaat untuk melindungi aset properti Anda, contohnya rumah.

Saat risiko terjadi di kemudian hari, perusahaan asuransi akan melakukan penggantian sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian polis, untuk meminimalisir kerugian yang terjadi sehingga nilai properti tidak akan hilang.

 

Melindungi Bangunan Beserta Isinya

Saat Anda memilih menggunakan perlindungan asuransi properti, cakupan perlindungannya tidak terbatas pada bangunan saja namun beserta isinya. Hunian Anda akan mendapatkan berbagai jaminan perlindungan dari bermacam risiko, seperti kebakaran, bencana alam dan kerusakan lainnya.

Perlindungannya tidak hanya sebatas ini, karena Anda bisa melakukan perluasan jaminan dari risiko kehilangan akibat pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

asuransi-rumah-tinggal

 

Mengganti bangunan dan Properti yang Rusak atau Hilang

Saat Anda mendaftarkan rumah sebagai objek pertanggungan, artinya perusahaan asuransi akan menjamin penggantian biaya akibat kerusakan atau kehilangan atas properti Anda, jika risiko ini termasuk di dalam perjanjian polis.

 

Memberikan Rasa Aman

Manfaat dari asuransi rumah yang akan Anda peroleh adalah untuk menghadapi dan meminimalisir risiko kerugian yang tidak pasti. Misalnya kebakaran, bencana alam, pencurian, dan risiko lain yang kemudian akan disebutkan dalam perjanjian polis.

Jika hunian nyaman Anda sudah dilindungi dengan baik, tentunya akan memberikan ketenangan serta rasa aman pada diri Anda sebagai pemilik aset. Seandainya di kemudian hari ternyata risiko ini terjadi, Anda akan mendapatkan penggantian yang sesuai dari pihak perusahaan asuransi.

 

Adanya Perluasan Jaminan

Di samping perlindungan utama yang tercatat, perusahaan asuransi juga menawarkan perluasan jaminan dari proteksi yang sudah ada. Secara umum, Anda akan mendapat tawaran untuk jaminan kerusakan akibat gempa bumi, kebakaran, banjir, atau angin topan.

Mengenai jaminan apa saja yang bisa diperluas, Anda bisa konsultasikan dengan perusahaan asuransi terkait, ya.

 

Kalau rumah sudah dilindungi dan dijamin asuransi, rasanya hati lebih tenang dan aman. Ada Etiqa yang akan melindungi hunian nyaman Anda, dapatkan proteksi lengkapnya di : www.etiqa.co.id Transaksi lebih mudah dilakukan secara online, polis langsung aktif.

Artikel Terkait


By Admin | 21 March, 2024

Sejauh Apa Asuransi Lindungi Kamu Selama Mudik?

Read More

By Admin | 20 February, 2024

Apa Fungsi LAPS SJK Sebagai Perantara Nasabah dan Produk Jasa Keuangan?

Read More