Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo) memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan atas aset-asetnya selama dalam pengangkutan, sejak proses pengangkutan dari gudang sampai tiba di gudang tujuan.
Perlindungan ini juga termasuk kerugian, kerusakan serta kehilangan dari risiko yang dijamin dalam Polis.
Barang-barang, barang dagangan dan muatan lainya (kecuali manusia), yang diangkut dari/ke luar negeri (pelayanan samudera) atau antar pelabuhan di dalam negeri (pelayaran interinsurer), menggunakan kapal niaga.
Pengecualian Umum :
- Perang, perang saudara, sabotase & teroris, radioaktif
- Kesengajaan Tertanggung
- Sifat barang itu sendiri : aus, susut
- Ketidaklayakan alat angkut : unseaworthieness & unfitness
- Kemasan yang tidak baik (oleh Tertanggung)
- Kondisi Finansial pemilik, Pengelola, pencarter atau operator alat angkut
Pengangkutan Laut :
Untuk semua jenis muatan
Untuk muatan jenis tertentu
- Institute Cargo Clause (ICC) "A"
- Institute Frozen food clause, 1/8/82
- Institute Cargo Clause (ICC) "B"
- Institute Coal clause, 1/10/82
- Institute Cargo Clause (ICC) "C"
- Institute bulk oil clause, 1/2/83
- Total Loss of the Vessel.
- Institute Commodity trade, 5/9/83
- Total Loss of the Goods
Pengangkutan Darat dan Udara :
- Institute Cargo Clauses (Air)
- Cover A - DAI
- Cover B - DAI
No | Keterangan | ICC A | ICC B | ICC C |
---|---|---|---|---|
1 | Kebakaran/Peledakan | Ya | Ya | Ya |
2 | Alat angkut terdampar, kandas, terbalik, tenggelam, tergelincir, keluar rel, tabrakan, terjatuh, tersungkur, mengalami pendaratan darurat | Ya | Ya | Ya |
3 | Hilangnya kapal laut/pesawat udara pengangkutnya | Ya | Ya | Ya |
4 | Pembongkaran di pelabuhan darurat, Pengorbanan kerugian umum (general average), Pembuangan barang ke laut, penyelamatan kapal | Ya | Ya | Ya |
5 | Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir | Ya | Ya | Ya |
6 | Terlemparnya barang kelaut karena cuaca buruk | Ya | Ya | Tidak |
7 | Masuknya air laut, air sungai dan/atau air danau ke dalam alat angkut, peti kemas, atau tempat penyimpanan barang | Ya | Ya | Tidak |
8 | Kemusnahan atau kehilangan keseluruhan dari satu atau lebih kemas barang pada waktu dilakukan bongkar muat | Ya | Ya | Tidak |
9 | Menjamin segala risiko kerugian/ kerusakan atas barang yang dipertanggungkan kecuali atas risiko-risiko yag dikecualikan | Ya | Tidak | Tidak |