Jakarta
CHUBB Square Level Mezzanine unit A and B, Jalan MH. Thamrin Kav. 10, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10230
+62 21 2926 1801
jakarta@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0007 /27 /37 / 57 /77
Semarang
Jl. Sultan Agung No. 178 A, Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Semarang Selatan, Semarang, 50232
+62 24 3530 9010
semarang@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0012
Surabaya
Jl.Kusuma Bangsa No.86 A, Surabaya 60136
+62 31 535 9925/ +62 31 535 9926
surabaya@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0016
Bandung
Lima Building - Lantai 1 Unit D. Jl. Sunda 59-61, Bandung 40112
+62 22 4266 910 /11 /12
bandung@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0056
Pontianak
Jl. Perdana, Kompleks Pertokoan Perdana Square Blok C – 18 Kel. Parit – Tokaya Pontianak 78121
+62 561 810 2616
pontianak@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0083
Palembang
Jl.Mayor Ruslan No.62 RT/RW 016/04 Kel.Ilir, Palembang 30114
+62 711 744 2002
palembang@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0087
Makassar
Jl.Tentara Pelajar No.137 Makassar 90172
+62 411 363 5269
makassar@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0081
Medan
Jl.Pattimura d/h S.Parman Komp. Crown No 5A Medan 20112
+62 61 887 414 512/ +62 61 800 13077
medan@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0089
Denpasar
Ruko Graha Merdeka Unit No.14 Jl.Merdeka Denpasar-Bali 80235
+62 361 236 624
denpasar@etiqa.co.id
Motor Vehicle Fast Track Claim
+62 819 9900 0003
Lampung
Gedung Plaza Pos Indonesia, Lantai 3
Jl Kota Raja No. 12 Bandar Lampung 35111
PIC Darma (+62 821-2229-2056)
Manado
Jalan 14 Februari Nomor 12A, Lingkungan VII, Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado
PIC Temmy (+62 431-880-3508)
Batam
PIC Amran (+62 813-7852-5150)
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh Tertanggung (dalam hal ini Pemegang Polis atau Tertanggung atau Penerima Manfaat atau Ahli Waris) atau Perwakilan Tertanggung yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung. Tertanggung dapat menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut :
1. Pengaduan Secara Lisan
Tertanggung dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui Layanan Pengaduan atau Customer Service di nomor 0819 9900 0110. Pengaduan dari Tertanggung akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Jika pengaduan memerlukan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada Tertanggung agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
2. Pengaduan Secara Tertulis
Tertanggung juga dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui alamat email customer.service@etiqa.co.id, atau dapat langsung mengunjungi kantor cabang dan/atau kantor pemasaran terdekat, dengan melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima serta dokumen pendukung sudah diterima lengkap oleh Penanggung. Penanggung dalam kondisi tertentu dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dapat memperpanjang penyelesaian pengaduan, maksimal sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Terkait perpanjangan ini, maka Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada Tertanggung, sebelum 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.