Jakarta
Galeon Plaza, Lantai 2, Jl. MH. Thamrin Kav. 8 – 9, Jakarta 10230
P: +62 21 2926 1801
M: jakarta@etiqa.co.id
Semarang
Jl.Brigjen Sudiarto No.172 A Gayamsari Semarang 50161
P: +62 24 7641 1203
F: +62 24 6720 676
M: semarang@etiqa.co.id
Surabaya
Jl.Kusuma Bangsa No.86 A, Surabaya 60136
P: +62 31 535 9925/ +62 31 535 9926
F: +62 31 534 0505
M: surabaya@etiqa.co.id
Bandung
Lima Building - Lantai 1 Unit D. Jl. Sunda 59-61, Bandung 40112
P: +62 22 4266 910 /11 /12
M: bandung@etiqa.co.id
Pontianak
Jl. Perdana, Kompleks Pertokoan Perdana Square Blok C – 18 Kel. Parit – Tokaya Pontianak 78121
P: +62 561 810 2616
M: pontianak@etiqa.co.id
Palembang
Jl.Mayor Ruslan No.62 RT/RW 016/04 Kel.Ilir, Palembang 30114
P: +62 711 744 2002
M: palembang@etiqa.co.id
Makassar
Jl.Tentara Pelajar No.137 Makassar 90172
P: +62 411 363 5269
F: +62 411 363 5268
M: makassar@etiqa.co.id
Medan
Jl.Pattimura d/h S.Parman Komp. Crown No 5A Medan 20112
P: +62 61 887 414 512/ +62 61 800 13077
M: medan@etiqa.co.id
Manado
Jl.14 Februari No.12 A Kel. Teling Bawah Kec.Wenang Manado Sulawesi Utara 95111
P: +62 431 880 3508
M: manado@etiqa.co.id
Denpasar
Ruko Graha Merdeka Unit No.14 Jl.Merdeka Denpasar-Bali 80235
P: +62 361 236 624
F: +62 361 246 647
M: denpasar@etiqa.co.id
Lampung
+62 821-2229-2056
Batam
+62 813-7852-5150
Pekanbaru
+62 812-6757-7236
Pengajuan pengaduan kepada Penanggung dapat dilakukan oleh Tertanggung (dalam hal ini Pemegang Polis atau Tertanggung atau Penerima Manfaat atau Ahli Waris) atau Perwakilan Tertanggung yang bertindak untuk dan atas nama Tertanggung. Tertanggung dapat menyampaikan pengaduan kepada Penanggung melalui beberapa cara sebagai berikut :
1. Pengaduan Secara Lisan
Tertanggung dapat mengajukan pengaduan secara lisan melalui Layanan Pengaduan atau Customer Service di nomor 0821 2211 6448. Pengaduan dari Tertanggung akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Jika pengaduan memerlukan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Penanggung akan menyampaikan kepada Tertanggung agar menyampaikan pengaduannya secara tertulis, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
2. Pengaduan Secara Tertulis
Tertanggung juga dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui alamat email customer.service@etiqa.co.id, atau dapat langsung mengunjungi kantor cabang dan/atau kantor pemasaran terdekat, dengan melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya.
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima serta dokumen pendukung sudah diterima lengkap oleh Penanggung. Penanggung dalam kondisi tertentu dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dapat memperpanjang penyelesaian pengaduan, maksimal sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. Terkait perpanjangan ini, maka Penanggung akan memberitahukan secara tertulis kepada Tertanggung, sebelum 20 (dua puluh) hari kerja pertama berakhir.